KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 20
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Negara dibebaskan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Negara dibebaskan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.