KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 18
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Sekretaris Negara.
(3) Kepala Pusat, Kepala Biro, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan Kepala
Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara.
(4) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Negara
sesuai dengan peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
PRESIDEN
