KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 17
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Deputi adalah jabatan eselon Ia.
(2) Staf Ahli adalah jabatan eselon I b.
(3) Kepala Pusat dan Kepala Biro adalah jabatan eselon II a.
(4) Kepala Bidang dan Kepala Bagian adalah jabatan eselon III a.
(5) Kepala Subbagian adalah jabatan eselon IV a.
