KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 12
Deputi, Staf Ahli, dan Kepala Pusat di lingkungan Sekratariat Negara, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Negara.
PRESIDEN
Deputi, Staf Ahli, dan Kepala Pusat di lingkungan Sekratariat Negara, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Negara.
PRESIDEN