KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 11
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Negara dapat membentuk Kelompok-kelompok Kerja.
TATA KERJA
Jika dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, Sekretaris Negara dapat membentuk Kelompok-kelompok Kerja.
TATA KERJA