KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 10
(1) Deputi terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Biro.
(2) Staf Ahli sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(3) Pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang.
(4) Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian.
(5) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Subbagian.
(6) Di lingkungan Sekretariat Negara dapat diangkat pejabat fungsional sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
