KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 9
Staf Ahli mempunyai tugas membantu Sekretaris Negara dalam melaksanakan pengkajian, dan penyampaian hasil pemikiran, serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Negara maupun atas prakarsa sendiri.
