KEPPRES
SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas, Deputi, Staf Ahli, Kepala Pusat dan Kepala Biro serta pejabat lainnya, saling menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Negara maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
