PEMBENTUKAN TIM PENCARI FAKTA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 2004
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCARI FAKTA
KASUS MENINGGALNYA MUNIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pada tanggal 7 September 2004 dalam perjalanan dengan pesawat Garuda menuju Amsterdam, Belanda, Saudara Munir, SH telah meninggal dunia dan diduga karena keracunan dan/atau diracun;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, guna membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERTAMA : Membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim.
KEDUA : Tim berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Presiden.
KETIGA : Tim bertugas membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas terhadap
peristiwa meninggalnya Saudara Munir, SH.
KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan hal-hal yang dianggap
perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang bebas, cermat, adil
dan tuntas secara profesional, berdasarkan fakta-fakta yang relevan
bagi keperluan penyelidikan.
KELIMA : Tim terdiri dari :
Ketua merangkap Anggota : Sdr. Brigjen Pol. Drs. Marsudi, SH.
Wakil Ketua merangkap Anggota : Sdr. Asmara Nababan.
Anggota : 1. Sdr. Bambang Widjajanto, SH;
Sdr. Hendardi;
Sdr. Usman Hamid, SH;
Sdr. Munarman, SH;
Sdr. Smita Notosusanto;
Sdr. I Putu Kusa, SH;
Sdr. Kamala Tjandrakirana;
Sdr. Nazarudin Bunas;
Sdr. Retno L. P. Marsudi;
Sdr. Arief …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sdr. Arief Havas Oegroseno;
Sdr. Rachland Nashidik; dan
Sdr. dr. Muin Idris.
KEENAM : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim memperoleh segala bantuan yang
diperlukan dari semua instansi Pemerintah Pusat dan instansi
Pemerintah Daerah serta pihak-pihak lain yang dipandang perlu.
KETUJUH : Tim melaksanakan tugasnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dan dapat
diperpanjang untuk terakhir kalinya selama 3 (tiga) bulan berikutnya.
KEDELAPAN : Setelah selesai menjalankan tugasnya, Tim melaporkan hasil
penyelidikannya kepada Presiden.
KESEMBILAN : Pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada
masyarakat.
KESEPULUH : Segala biaya untuk melaksanakan tugas Tim dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Sekretariat Negara.
KESEBELAS : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KESEBELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada tanggal 7 September 2004 dalam perjalanan dengan pesawat Garuda menuju Amsterdam, Belanda, Saudara Munir, SH telah meninggal dunia dan diduga karena keracunan dan/atau diracun;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, guna membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penyelidikan secara bebas, cermat, adil dan tuntas;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
