PERPANJANGAN MASA TUGAS
Pasal 1
Masa tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 111
Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus
Meninggalnya Munir , diperpanjang selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 2 …
PRESIDEN
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 22 Maret 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berhubung pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta Kasus
Meninggalnya Munir yang dibentuk dengan Keputusan Presiden
Nomor 111 Tahun 2004 belum selesai seluruhnya, maka
dipandang perlu memperpanjang masa tugas Tim Pencari Fakta
Kasus Meninggalnya Munir dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir;
