KEPPRES
PERPANJANGAN MASA TUGAS
Pasal 1
Masa tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 111
Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus
Meninggalnya Munir , diperpanjang selama 3 (tiga) bulan.
Pasal 2 …
PRESIDEN
