PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 111 TAHUN 2004 TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCARI FAKTA
KASUS MENINGGALNYA MUNIR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam perjalanan pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta
Kasus Meninggalnya Munir, beberapa anggota Tim tidak aktif
dalam pelaksanaan tugas;
- bahwa untuk tetap dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas
Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, maka dipandang
perlu untuk mengganti keanggotaan dalam Tim Pencari Fakta
Kasus Meninggalnya Munir tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Keputusan
Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim
Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
MEMUTUSKAN : ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
– 2 –
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN
PRESIDEN NOMOR 111 TAHUN 2004 TENTANG PEMBENTUKAN
TIM PENCARI FAKTA KASUS MENINGGALNYA MUNIR.
Pasal I
Mengubah ketentuan Diktum KELIMA Keputusan Presiden Nomor
111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus
Meninggalnya Munir, sehingga keseluruhan Diktum KELIMA
berbunyi sebagai berikut:
” KELIMA : Tim terdiri dari :
- Ketua merangkap Anggota :
Sdr. Brigjen Pol. Drs. Marsudi, SH.
- Wakil Ketua merangkap Anggota :
Sdr. Asmara Nababan.
Anggota :
Sdr. Amiruddin Al Rahab, S.Ip;
Sdr. Hendardi;
Sdr. Usman Hamid, SH;
Sdr. Munarman, SH;
Sdr. Tini Hadad;
Sdr. Domu Sihite, S.H.;
Sdr. Kamala Tjandrakirana;
Sdr. Nazarudin Bunas;
Sdr. Retno L. P. Marsudi;
Sdr. Arief Havas Oegroseno;
Sdr. Rachland Nashidik; dan
Sdr. Dr. Muin Idris.”
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Mei 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam perjalanan pelaksanaan tugas Tim Pencari Fakta
Kasus Meninggalnya Munir, beberapa anggota Tim tidak aktif
dalam pelaksanaan tugas;
- bahwa untuk tetap dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas
Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, maka dipandang
perlu untuk mengganti keanggotaan dalam Tim Pencari Fakta
Kasus Meninggalnya Munir tersebut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengubah Keputusan
Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim
Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
