KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 7
BAB 3 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia yang telah berumur 21 tahun serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
PRESIDEN
- Dapat berbahasa Indonesia dan cakap membaca dan menulis serta berpendidikan serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Pertama atau yang sederajat serta berpengalaman dalam bidang kemasyarakatan;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
- Terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum 1999.
(2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diperlukan
kelengkapan persyaratan lainnya, yaitu:
- Pernyataan tentang Daftar Kekayaan Pribadi;
- Bertempat tinggal di Daerah Propinsi bagi calon anggota DPRD Propinsi dan di Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Pernyataan tentang tidak akan merangkap jabatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
