KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 8
BAB 3 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bagi
calon yang dipilih dari Parpol dibuktikan dengan Surat Keterangan dan Surat Pernyataan mengenai diri calon sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Syarat-syarat Calon yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Pernyataan Daftar Kekayaan Pribadi Calon yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Daftar Riwayat Hidup Calon yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Nyata-nyata Tidak Sedang Terganggu Jiwa/Ingatannya yang dibuat oleh dokter umum/dokter ahli penyakit jiwa dalam bentuk Surat Keterangan Kesehatan;
- Surat Keterangan Bertempat Tinggal Calon yang dibuat oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan atau dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
PRESIDEN
- Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan yang dibuat oleh calon dan diketahui oleh Pimpinan Parpol yang bersangkutan;
- Pasphoto ukuran 4x6 Cm sebanyak 5 (lima) lembar.
(2) Pemenuhan syarat-syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bagi
calon yang diangkat dari TNI/POLRI dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari ABRI.
Bagian Pertama Panitia Pelaksana
