Pasal 6
BAB 3 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Calon yang diusulkan oleh Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dan Pasal 5, diambil dari DCT DPRD I/II Pemilihan Umum 1999 di Propinsi atau Kabupaten induk yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Parpol yang bersangkutan.
(2) Apabila DCT pada Pemilihan Umum 1999 tidak mencukupi, Pimpinan
Parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, mengusulkan calon tambahan yang berasal dari Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk dengan memperhatikan keterwakilan setiap Kabupaten/Kota dan Kecamatan dari Kabupaten/Kota tersebut.
(3) Jumlah calon yang diusulkan oleh Pimpinan Parpol sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau ayat (2), sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah kursi yang diperoleh oleh masing-masing Parpol untuk Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(4) Nama-nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh
Pimpinan Parpol.
Bagian Kedua Persyaratan Calon
