Pasal 5
BAB 3 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten induk
dilakukan melalui Penggantian Antar Waktu anggota DPRD, dengan tetap menurut jumlah dan komposisi perolehan kursi anggota Parpol sebelum dipindahkan.
(2) Pengisian calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diusulkan oleh Pimpinan Parpol dari DCT DPRD Propinsi yang mewakili Kabupaten/Kota dan DCT DPRD Kabupaten/Kota yang mewakili Kecamatan berdasarkan perolehan suara terbanyak yang diperoleh Parpol yang bersangkutan dengan ketentuan mengutamakan Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang belum terwakili secara proporsional.
(3) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten yang
diangkat dari TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau Pejabat yang ditunjuk kepada PPK DPRD.
