Pasal 4
BAB 3 — PENGISIAN KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN CALON
(1) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang
baru dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan berdasarkan jumlah komposisi kursi yang pindah dari DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/ Kota induk serta perimbangan jumlah kursi yang belum terbagi.
(2) Jumlah kursi yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diisi
berdasarkan perimbangan perolehan suara Parpol hasil Pemilihan Umum 1999.
(3) Pengisian kursi anggota DPRD yang belum terbagi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi atau Kabupaten/Kota yang baru dibentuk kepada PPK DPRD.
PRESIDEN
(4) Apabila di Propinsi dan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk belum
terdapat kepengurusan Parpol, pengisian keanggotaan DPRD diusulkan oleh Pimpinan Parpol di Propinsi dan di Kabupaten/Kota induk.
(5) Pengisian calon anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
diangkat dari TNI/POLRI, diusulkan oleh Panglima TNI atau Pejabat yang ditunjuk kepada PPK DPRD.
