Pasal 3
BAB 2 — KEANGGOTAAN DPRD
(1) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
baru dibentuk ditetapkan berdasarkan perimbangan jumlah penduduk di Daerah yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
baru dibentuk, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
(3) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
berasal dari primbangan hasil perolehan suara Parpol ditetapkan sebanyak 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Jumlah kursi anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
diangkat dari TNI/POLRI ditetapkan sebanyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bagian Pertama Pengisian Keanggotaan
