KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 2
BAB 2 — KEANGGOTAAN DPRD
Keanggotaan DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Daerah yang baru dibentuk terdiri dari:
- anggota yang dengan sendirinya pindah dari DPRD Propinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
- anggota berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara Parpol hasil Pemilihan Umum 1999;
- anggota yang diangkat dari TNI/POLRI.
