KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Apabila terdapat 2 (dua) versi atau lebih pengajuan calon anggota DPRD dari Parpol, yang dianggap sah adalah pengajuan dari Pengurus Parpol yang diakui oleh Dewan Pimpinan Pusat.
