KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terbentuk,
penyelenggaraan pengisian keanggotaan DPRD Propinsi/ Kabupaten/Kota induk dan yang baru dibentuk, dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri.
