KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 33
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
PRESIDEN
(1) Dalam hal DCT Pemilihan Umum 1999 pada Propinsi atau Kabupaten/Kota
induk tidak mencukupi, dibentuk PPK DPRD dan Sekretariat PPK DPRD.
(2) Pembentukan PPK DPRD dan Sekretariat PPK DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan pembentukan PPK DRPD dan Sekretariat PPK DPRD pada Propinsi atau Kabupaten/Kota yang baru dibentuk.
