Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD
(1) PPK DPRD setelah menerima pengajuan calon yang disampaikan oleh
Pimpinan Parpol yang nama-namanya diambil dari DCT Pemilihan Umum 1999 maupun nama calon baru, menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCSB untuk Daerah yang bersangkutan.
(2) Penetapan DCSB dilakukan dalam rapat PPK DPRD yang dihadiri Panitia
Pengawas dan ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua dan Anggota PPK DRPD.
(3) DCSB yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan
kepada masyarakat untuk memperoleh tanggapan, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diumumkan.
(4) Pengumuman DCSB calon anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan di tempat umum atau tempat-tempat yang dapat dilihat orang
banyak.
