KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD
(1) DCSB yang telah mendapat tanggapan masyarakat, diperiksa dan diverifikasi
oleh PPK DPRD.
(2) Apabila dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terdapat nama-nama calon yang
dipermasalahkan oleh masyarakat, dikonsultasikan dengan Pimpinan Parpol
PRESIDEN
yang mengajukan untuk memperoleh klarifikasi.
(3) Apabila hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
menghasilkan kesepakatan, penyelesaian akhir diserahkan kepada Panitia Pengawas.
(4) Keputusan Panitia Pengawas bersifat final dan mengikat.
