KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD
PPK DPRD bertugas:
- Menetapkan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di DPRD Propinsi yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh PPD I pada Pemilihan Umum 1999 untuk kabupaten-kabupaten di Propinsi yang baru dibentuk;
- Menetapkan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing Parpol di DPRD Kabupaten/Kota yang baru dibentuk berdasarkan jumlah perolehan suara yang ditetapkan oleh PPD II pada Pemilihan Umum 1999 untuk Kecamatan-kecamatan di Kabupaten/Kota yang baru dibentuk;
- Menetapkan bilangan pembagi pemilihan berdasarkan jumlah suara yang sah dibagi jumlah kursi yang dipilih;
- Menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCSB;
- Menampung dan menindaklanjuti keberatan masyarakat terhadap DCSB;
- Menyusun, menetapkan dan mengumumkan DCTB;
- Menetapkan dan menyampaikan nama calon terpilih.
