KEPPRES
PENETAPAN JUMLAH DAN TATA CARA PENGISIAN KEANGGOTAAN
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARA PENGISIAN KEANGGOTAAN DPRD
PPK DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota masing-masing berjumlah 5 (lima) orang anggota yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 3 (tiga) orang anggota.
Bagian Ketiga Tugas Panitia
