Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
Pembukaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2015
TENTANG
TIM PERCEPATAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN WARGA KORBAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DI DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan dampak luapan lumpur, perlu mempercepat penyelesaian pembayaran jual beli tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 82);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG TIM PERCEPATAN PENYELESAIAN PEMBAYARAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN WARGA KORBAN LUAPAN LUMPUR SIDOARJO DI DALAM PETA AREA TERDAMPAK 22 MARET 2007.
KESATU
: Dalam rangka memastikan percepatan penyelesaian pembayaran jual beli tanah dan bangunan kepada warga korban luapan lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Percepatan.
KEDUA
: Tim Percepatan bertugas menetapkan kebijakan langkah-langkah percepatan penyelesaian pembayaran jual beli tanah dan bangunan kepada warga korban luapan lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, termasuk namun tidak terbatas pada: a. besaran dana yang diperlukan; b. besaran dan/atau nilai serta bentuk jaminan yang diserahkan oleh Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya; c. tata cara pembayaran kepada warga korban luapan lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. tata cara dan jangka waktu pengembalian dana pinjaman; dan e. pihak yang mewakili Pemerintah dalam perjanjian pemberian dana pinjaman dengan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya.
KETIGA
: Susunan keanggotaan Tim Percepatan sebagai berikut:
a. Ketua merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; b. Sekretaris merangkap anggota: Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo; c. Anggota
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Sosial;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Jaksa Agung;
- Sekretaris Kabinet; dan
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
KEEMPAT
: Tim Percepatan bertanggung jawab kepada Presiden.
KELIMA
: Tim Percepatan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.
KEENAM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEENAM : Ketua Tim Percepatan bertugas memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Tim Percepatan.
KETUJUH : Sekretaris Tim Percepatan bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi yang diperlukan oleh Tim Percepatan dan Tim Teknis.
KEDELAPAN : Anggota Tim Percepatan bertugas melaksanakan tugas-tugas Tim Percepatan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing di bawah koordinasi Ketua Tim Percepatan.
KESEMBILAN : a. Ketua Tim Percepatan membentuk Tim Teknis yang keanggotaannya berasal dari unsur-unsur anggota Tim Percepatan dan/atau unsur lain yang diperlukan; b. Tim teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a bertugas membantu Tim Percepatan dalam:
- melakukan perundingan dengan Lapindo Brantas Inc./PT Minarak Lapindo Jaya;
- menyusun naskah perjanjian;
- melakukan pengumpulan data, informasi, dan bahan-bahan lain yang diperlukan oleh Tim Percepatan;
- membantu menyiapkan penyusunan analisis dan pelaporan Tim Percepatan; dan
- tugas lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Percepatan.
KESEPULUH : Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Tim Percepatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
KESEBELAS : Masa kerja Tim selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal ditetapkan.
KERJUGA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEDUABELAS : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan dampak luapan lumpur, perlu mempercepat penyelesaian pembayaran jual beli tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Tim Percepatan Penyelesaian Pembayaran Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 dengan Keputusan Presiden;
Pasal 4 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4285);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 82);
