Pasal 7
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang strategi pertahanan.
(3) Direktorat Jenderal Perencanaan Sistem Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan sistem pertahanan.
(4) Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan.
PRESIDEN
(5) Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekuatan pertahanan.
(6) Direktorat …
(6) Direktorat Jenderal Sarana Pertahanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sarana pertahanan.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang pertahanan.
(9) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di
bidang pertahanan.
(10) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Agama mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
ideologi dan agama.
(11) Staf Ahli Bidang Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah politik.
(12) Staf Ahli Bidang Ekonomi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi.
(13) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial
budaya.
(14) Staf Ahli Bidang Militer dan Keamanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
militer dan keamanan.
Bagian Keempat
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
