Pasal 8
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Direktorat Jenderal Imigrasi;
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara;
PRESIDEN
Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pembinaan Hukum Nasional;
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
Staf …
Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri;
Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan;
Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum;
Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
