KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Pasal 36
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas unit organisasi dan tugas Eselon I sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini,
diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada
Presiden, berdasarkan usul dari Menteri yang bersangkutan.
