KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Pasal 37
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang
PRESIDEN
Susunan Organisasi dan Tugas Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2001, dinyatakan tidak berlaku.
