Pasal 35
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan sosial.
(3) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas merumuskan dan
PRESIDEN
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial.
(4) Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bantuan dan jaminan sosial.
(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(6) Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan
pelatihan serta penelitian dan pengembangan di bidang sosial.
(7) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah hubungan antar lembaga.
(8) Staf Ahli Bidang Perlindungan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
perlindungan sosial.
(9) Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sosial mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan sosial.
(10) Ahli Bidang Dampak Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah dampak
sosial.
(11) Staf Ahli Bidang Integrasi Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
integrasi sosial.
