KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Pasal 34
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Sosial terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
Direktorat Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial;
Inspektorat Jenderal;
Badan Pelatihan dan Pengembangan Sosial;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Perlindungan Sosial;
Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sosial;
Staf Ahli Bidang Dampak Sosial;
Staf Staf Ahli Bidang Integrasi Sosial.
