Pasal 31
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat …
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan
masyarakat Islam dan penyelenggaraan haji.
(3) Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kelembagaan agama Islam.
(4) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Kristen.
(5) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Katolik.
(6) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha mempunyai tugas merumuskan dan
PRESIDEN
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang bimbingan masyarakat Hindu dan
Budha.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(8) Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang agama serta pendidikan dan pelatihan di
bidang keagamaan.
(9) Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah kerukunan antar umat beragama.
(10) Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai hubungan lembaga keagamaan.
(11) Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah pembinaan hubungan organisasi keagamaan
internasional.
(12) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
kemasyarakatan.
(13) Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pemberdayaan umat beragama.
Bagian Keenambelas
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
