KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Pasal 30
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Agama terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji;
Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam;
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Budha;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian Pengembangan Agama dan Pendidikan Pelatihan Keagamaan;
Staf Ahli Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama;
Staf Ahli Bidang Hubungan Lembaga Keagamaan;
Staf Ahli Bidang Pembinaan Hubungan Organisasi Keagamaan Internasional;
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan;
Staf Ahli Bidang Pemberdayaan Umat Beragama.
