Pasal 29
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan dasar dan menengah.
(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan tinggi.
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendidikan luar sekolah dan pemuda.
(5) Direktorat Jenderal Olah Raga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang olah raga.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang pendidikan.
(8) Staf …
(8) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah sumber daya pendidikan.
(9) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi pendidikan.
(10) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pengembangan kurikulum dan media pendidikan.
(11) Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah desentralisasi pendidikan.
(12) Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
hukum dan sosial.
PRESIDEN
Bagian Kelimabelas
Departemen Agama
