KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Pasal 28
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Pendidikan Nasional terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda;
Direktorat Jenderal Olah Raga;
Inspektorat Jenderal;
PRESIDEN
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Pendidikan;
Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pendidikan;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Kurikulum dan Media Pendidikan;
Staf Ahli Bidang Desentralisasi Pendidikan;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Sosial.
