Pasal 27
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan kesehatan masyarakat.
(3) Direktorat Jenderal Pelayanan Medik mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang pelayanan medik.
(4) Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan.
(5) Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pelayanan kefarmasian dan alat
PRESIDEN
kesehatan.
(6) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang kesehatan.
(8) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.
(9) Staf Ahli Teknologi Kesehatan dan Farmasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah teknologi kesehatan dan farmasi.
(10) Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan Epidemiologi mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah penyehatan lingkungan dan epidemiologi.
(11) Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Ekonomi Kesehatan mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah pembiayaan dan ekonomi kesehatan.
(12) Staf Ahli Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Rentan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pelayanan kesehatan masyarakat rentan.
(13) Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan kapasitas kelembagaan dan desentralisasi.
Bagian …
Bagian Keempatbelas
Departemen Pendidikan Nasional
