KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Pasal 26
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Kesehatan terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat;
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik;
Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan;
Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Farmasi;
Staf Ahli Bidang Penyehatan Lingkungan dan Epidemiologi;
Staf Ahli Bidang Pembiayaan dan Ekonomi Kesehatan;
Staf Ahli Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Rentan;
Staf Ahli Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Desentralisasi.
