Pasal 25
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
PRESIDEN
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Penataan Ruang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang penataan ruang.
(3) Direktorat Jenderal Prasarana Wilayah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang prasarana wilayah.
(4) Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang tata perkotaan dan tata perdesaan.
(5) Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perumahan dan permukiman.
(6) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang sumber daya air.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(8) Badan Pembinaan Konstruksi dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penilaian
pengadaan, mutu, dan manfaat, serta pembinaan di bidang konstruksi dan investasi, serta
standardisasi.
(9) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang permukiman dan prasarana wilayah.
(10) Badan …
(10) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
sumber daya manusia.
(11) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah hubungan antar lembaga.
(12) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah sosial budaya dan peran masyarakat.
(13) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah dan Keterpaduan Pembangunan Daerah mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah dan keterpaduan pembangunan daerah.
(14) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Hubungan Luar Negeri mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah ekonomi dan hubungan luar negeri.
(15) Staf Ahli Bidang Pengembangan Keahlian dan Tenaga Fungsional mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pengembangan keahlian dan tenaga fungsional.
PRESIDEN
Bagian Ketigabelas
Departemen Kesehatan
