Pasal 32
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat …
Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri;
Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri;
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan;
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sumber Daya Kawasan Transmigrasi;
Direktorat Jenderal Mobilitas Penduduk;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
Badan Informasi Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
PRESIDEN
Staf Ahli Bidang Kesempatan Kerja;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Internasional;
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia;
Staf Ahli Bidang Penyerasian Lingkungan Transmigrasi;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Masyarakat Transmigrasi.
