Pasal 3
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa.
(3) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum.
(4) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.
(5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah.
(6) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
(7) Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi kependudukan.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(9) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah.
PRESIDEN
(10) Badan …
(10) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di
bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah.
(11) Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
hukum dan politik.
(12) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
hubungan antar lembaga.
(13) Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah ekonomi pembangunan.
(14) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah sosial
budaya.
(15) Staf Ahli Bidang Kewilayahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
kewilayahan.
Bagian Kedua
Departemen Luar Negeri
