KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Pasal 2
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Dalam Negeri, terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa;
PRESIDEN
Direktorat …
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Badan Pendidikan dan Pelatihan;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan;
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
Staf Ahli Bidang Kewilayahan.
