Pasal 21
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan tangkap.
(3) Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perikanan budidaya.
(4) Direktorat Jenderal Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengendalian
sumber daya kelautan dan perikanan.
PRESIDEN
(5) Direktorat Jenderal Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Pemasaran mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan
kapasitas kelembagaan dan pemasaran.
(6) Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-pulau Kecil mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pesisir dan pulau-pulau kecil.
(7) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(8) Badan Riset Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan riset di bidang kelautan dan
perikanan.
(9) Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah ekonomi, sosial, dan budaya.
(10) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
kebijakan publik.
(11) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan hubungan antar lembaga.
(12) Staf …
(12) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum.
(13) Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah ekologi dan sumber daya laut.
Bagian Kesebelas
Departemen Perhubungan
