KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Pasal 22
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Perhubungan terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
Inspektorat Jenderal;
Badan Search And Rescue Nasional;
Badan Metereologi dan Geofisika;
PRESIDEN
Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan;
Badan Pendidikan dan Pelatihan Perhubungan;
Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Energi;
Staf Ahli Bidang Teknologi dan Kesisteman Perhubungan;
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Keselamatan Perhubungan;
Staf Ahli Bidang Kemitraan Perhubungan;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Perhubungan.
