Pasal 19
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi
alam.
(3) Direktorat …
(3) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi lahan dan perhutanan
sosial.
(4) Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi kehutanan.
(5) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(6) Badan Planologi Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan makro di
bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan.
(7) Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang kehutanan.
(8) Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai masalah kelembagaan, administrasi kehutanan, dan hukum.
(9) Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah pembangunan kehutanan.
(10) Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah sosial ekonomi kehutanan.
(11) Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
kemitraan kehutanan.
(12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan mempunyai tugas
PRESIDEN
memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sumber daya manusia kehutanan.
Bagian Kesepuluh
Departemen Kelautan dan Perikanan
