KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Pasal 18
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Kehutanan terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;
Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;
Inspektorat Jenderal;
Badan Planologi Kehutanan;
PRESIDEN
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;
Staf Ahli Bidang Kelembagaan, Administrasi Kehutanan, dan Hukum;
Staf Ahli Bidang Pembangunan Kehutanan;
Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi Kehutanan;
Staf Ahli Bidang Kemitraan Kehutanan;
Staf Ahli Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan.
