Pasal 17
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Bina Sarana Pertanian mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan sarana pertanian.
(3) Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan mempunyai tugas merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi tanaman pangan.
(4) Direktorat Jenderal Bina Produksi Hortikultura mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi hortikultura.
(5) Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi perkebunan.
(6) Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi peternakan.
(8) Direktorat Jenderal Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan
PRESIDEN
pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(10) Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian,
pengembangan dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan.
(11) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan
pengembangan di bidang pertanian.
(12) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan dan pendayagunaan sumber daya manusia di bidang pertanian.
(13) Badan Karantina Pertanian mempunyai tugas melaksanakan perkarantinaan di bidang pertanian.
(14) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah hubungan antar lembaga.
(15) Staf …
(15) Staf Ahli Bidang Lingkungan dan Pembangunan Wilayah Pertanian mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah lingkungan dan pembangunan wilayah pertanian.
(16) Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah ketenagakerjaan pertanian.
(17) Staf Ahli Bidang Teknologi Pertanian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
teknologi pertanian.
(18) Staf Ahli Bidang Kerjasama Pertanian Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan
mengenai masalah kerjasama pertanian internasional.
Bagian Kesembilan
Departemen Kehutanan
