Pasal 11
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang anggaran pendapatan dan belanja negara dan kekayaan negara.
(3) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak.
(4) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.
(5) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, penerusan pinjaman, penerimaan
minyak dan bukan pajak serta akuntan dan penilai dan penerimaan negara bukan pajak.
(6) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perimbangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
(7) Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan
kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengurusan piutang negara dan lelang.
(8) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional di lingkungan
Departemen.
(9) Badan Pengawas Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan kegiatan pasar modal.
(10) Badan Analisa Fiskal mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, dan
evaluasi kebijakan fiskal serta kegiatan analisis pengembangan fiskal, keuangan, dan ekonomi.
(11) Badan Akuntansi Keuangan Negara mempunyai tugas melaksanakan akuntansi keuangan
pemerintah dan pelaporan keuangan, pembinaan dan pengembangan akuntansi pemerintah,
akuntansi barang milik/kekayaan negara serta verifikasi dan akuntansi pelaksanaan Bagian
PRESIDEN
Anggaran dan Pembiayaan dan Perhitungan.
(12) Badan Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan,
pengkoordinasian, dan pelayanan pengolahan data serta pengembangan teknologi dan sistem
informasi keuangan, dan sistem informasi keuangan daerah.
(13) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengkoordinasian pendidikan dan pelatihan, serta penataran keuangan negara.
(14) Staf …
(14) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah hubungan ekonomi keuangan internasional.
(15) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
penerimaan negara.
(16) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah
pengeluaran negara.
(17) Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai
masalah pengembangan pasar modal.
(18) Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai masalah pembinaan umum pengelolaan kekayaan negara.
Bagian Keenam
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
