KEPPRES
UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I DEPARTEMEN
Pasal 12
BAB 2 — UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri dari :
Sekretariat Jenderal;
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi;
Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral;
Inspektorat Jenderal;
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral;
Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi;
PRESIDEN
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
Staf Ahli Bidang Informasi dan Komunikasi;
Staf Ahli Bidang Kewilayahan dan Lingkungan Hidup;
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan.
